Golongan IV untuk kendaraan penumpang tarif lama Rp. 159.000. Tarif baru Rp. 182.500. Untuk kendaraan Barang Rp. 151.000. Tarif baru 158.500. Golongan V untuk kendaraan penumpang tarif lama Rp. 302.000. Tarif baru Rp. 355.000. Untuk kendaraan barang tarif lama Rp. 242.000. Tarif baru Rp. 268.000. Golongan VI untuk kendaraan penumpang tarif lama Rp. 496.000. Tarif baru 535.000. Untuk kendaraan barang tarif lama Rp. 395.000 tarif baru Rp. 447.000.
Sedangkan golongan VII tarif lama Rp. 505.000 tarif baru Rp. 553.000. Golongan VIII tarif lama Rp. 732.000 tarif baru Rp. 792.000. Golongan XI tarif lama Rp. 1.045.000 tarif baru Rp. 1.112.000.
Tak ayal, kenaikan tarif penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk itupun sangat dikeluhkan oleh para penumpang dan pengguna jasa penyeberangan. Seperti yang disampaikan oleh salah satu kepala operasional perusahaan ekspedisi Agus Hariono, kenaikan tarif ditengah perekonomian sedang merosot ini sangat memberatkan para penguna jasa penyeberangan.
“Perusahaan ekspedisi saat ini mengalami penurunan yang sangat drastis akibat terdampak virus corona. Jika pihak penyeberangan menaikkan harga tiket, tentunya menambah beban perusahaan yang sudah setengah sekarat,” kata Agus.
Menurut Agus kenaikan tarif penyeberangan ini seharusnya ditunda dulu hingga kondisi perekonomian normal. “Jika ini dipaksakan maka perusahaan-perusahaan akan banyak yang gulung tikar sehingga banyak karyawan di PHK,” pungkasnya. (Win/Guh)











