Banyuwangi, seblang.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, Jawa Timur, menyebut hanya ada tiga klinik pelayanan rapid tes di kawasan Pelabuhan Ketapang yang memiliki izin rekomendasi. Lainnya, diduga klinik liar alias tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan dr. Edy Hermanto, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Banyuwangi, saat audensi dengan Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB) di aula kantor Dinas setempat, Senin (13/12/2021).
” Hanya ada 3 Klinik yang berizin. Yakni Lanal, Anugerah dan KKP,” Sebut Edy dalam Audensi.
Oleh sebab itu, GARABB meminta Dinas Kesehatan bersama pihak berwajib ataupun Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi untuk segera menertibkan klinik-klinik yang membuka praktik liar di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Selain tak berizin, GARABB menyangsikan hasil analisa pemeriksaan klinik liar tersebut. Pasalnya, baru-baru ini salah seorang petugas Satgas Covid-19 menemukan adanya hasil rapid test negatif tanpa proses pemeriksaan (apus hidung) oleh salah satu klinik di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.









