Banyuwangi, seblang.com – Untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan. Sejak bulan Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) , telah memberlakukan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dinilai lebih sederhana.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
“PBG ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan,” kata Danang, Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Banyuwangi.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait pelayanan PBG.

Danang menjelaskan, PBG menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu peringkat Ease of Doing Business (EoDB), yaitu Dealing with Construction Permits yang disasar untuk dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini, sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standardisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Danang.
Menurutnya, proses penyelenggaraan PBG melalui sistem elektronik berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah pusat berbentuk Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sistem ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses melalui website simbg.pu.go.id, serta dapat melengkapi atau input data atau dokumen permohonan secara daring selama 24 jam dimanapun lokasinya.










