Di TKP tersebut sekitar pukul 22. 00 WIB, korban dirayu dan dipaksa untuk disetubuhi korban. Korban menolak dan kasus persetubuhan itupun terjadi. Setelah melakukan hal tak pantas dicontoh tersebut saksi, korban dan pelaku ketiduran di TKP. Esok harinya korban diantar pulang oleh pelaku dan saksi ke kediamannya.
Dikarenakan semalaman tak pulang, terlebih terdapat luka lebam di bibir korban, orang tua korban mencecarnya dengan pertanyaan ke korban. Karena itu, korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar itu, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cluring.
“Berdasar laporan orang tua korban pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti pakaian korban dan pelaku. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias. SH,.
Wartawan : M. Yudi Irawan











