Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan menimpa anak di bawah umur terjadi di Sektor Cluring. Sebut saja namanya Bintang, gadis berusia 14 Tahun asal Kecamatan Gambiran ini menjadi korban pria berinisial RW (18) warga Dusun Kalirejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring di sebuah rumah kosong.
Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias. SH., menjelaskan, sebelum kasus tersebut terjadi, Selasa (29/12/2020) sekitar Pukul 14.00 WIB pelaku mengajak ketemuan korban untuk jalan – jalan. Kemudian pelaku dan dua rekannya menjemput korban di depan rumahnya. Lalu, mereka berboncengan menuju RTH Pahlawan Benculuk.
Tak lama kemudian, pelaku memboceng korban menuju rumah rekan pelaku di wilayah Desa Sarimulyo. Sesampainya di sana, pelaku, saksi, korban dan lima rekannya berpesta miras jenis arak. Setelah menghabiskan 2 botol, rekan pelaku meninggalkan tempat itu dalam keadaan mabuk.
Kemudian pelaku bersama saksi berinisial MAM (18) Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, dan korban menuju rumah kosong di Rt 01, Rw 05 Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini korban dan pelaku tidur-tiduran di lantai beralaskan sarung.











