Mendengar jawaban anggota KPPS itupun membuat Michael yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini naik pitam dan kecewa.
“Gaya bebas gimana, pidana ini lo. Hentikan dulu, saya panggil Polsek ya. Jangan ngawur gitu, ini demokrasi. Biarkan masyarakat bebas memilih. Kok malah petugasnya seperti ini,” sesal Michael.
Permasalahan itupun langsung ditangani dan dimusyawarahkan PPS, PPK dan PKD Kecamatan Blimbingsari. Hasilnya, kedua anggota KPPS tersebut dikeluarkan dari lokasi TPS 3 dan tidak diperbolehkan terlibat lagi dalam kegiatan. Kemudian, kegiatan pemungutan suara di TPS 3 dilanjutkan kembali.
Hamim Ketua Bawaslu Banyuwangi mengatakan, pose dua jari tersebut bukan hanya di Blimbingsari, tetapi juga ada di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi dan Desa Balak, Kecamatan Songgon
“Ini kita masih menuju ke Balak Songgon,” ucap Hamim.
Wartawan : Teguh Prayitno









