Dalam Surat keputusan itu, sikap dan tindakan Yusuf Widyatmoko yang tidak mengindahkan instruksi DPP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari partai lain, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.
“Karena sudah dipecat dari keanggotan partai, maka melarang saudara Yusuf Widyatmoko melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Banyuwangi I Made Cahyana Negara membenarkan atas pemecatan Yusuf Widyatmoko sebagai kader PDI-P.
“Sebagai Ketua DPC PDI-P Banyuwangi, kami akan melaksanakan perintah dan segera akan memberikan surat tembusan kepada yang bersangkutan,” ujar Made.
Wartawan : Teguh Prayitno












