“Boleh berikan uang, tetapi dengan catatan untuk pasang iklan. Karena selain wartawannya dapat, medianya juga dapat,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, wartawan yang profesional adalah mereka para jurnalis yang selalu menaati kode etik jurnalistik. Untuk mengetahui wartawan beneran dengan wartawan bodrex ataupun media terverifikasi Dewan Pers dengan media abal-abal bisa dicek lewat website Dewan Pers.
“Kalau perlu, pamflet imbauan Dewan Pers pasang di kantor desa. Bisa digunakan den-den manuk,” selorohnya.
Ketua Askab, Anton Sujarwo mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan anggota Askab yang juga kepala di desanya masing-masing bisa bersikap bijak kepada wartawan.
“Sosialisasi Undang-Undang Pers dan Etika Jurnalis ini sangat bermanfaat untuk teman-teman kepala desa. Sehingga bisa berkomunikasi selayaknya (bersikap bijak :red) dengan rekan media,” kata Anton.
Anton juga berencana akan menggelar kegiatan serupa secara berkala, bahkan lebih besar, karena sosialisasi ini dianggap sangat besar manfaatnya.
“Saya harap dari kegiatan sosialisasi ini, kepala desa yang hadir bisa menggetok tularkan ilmunya ke aparat desanya masing-masing,” pungkas Anton. //










