Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Rogojampi. Tak menunggu waktu lama, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, tanpa perlawanan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lita.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasalĀ 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis : Teguh Prayitno
Editor : Herry W. Sulaksono










