Demi Capai PPKM Level 1, Penerima Bansos di Banyuwangi Wajib Vaksin

by -659 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Penerima bantuan langsung non-tunai di Banyuwangi (guh)


Banyuwangi, seblang.com – Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos). Regulasi yang telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Perpres 14 tahun 2021 dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu, kini diberlakukan di Kabupaten Banyuwangi.

Plt Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak & Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini menegaskan, regulasi aturan dari pemerintah pusat ini terpaksa diberlakukan mengingat angka vaksinasi pada lansia (46 – 65 tahun keatas) di Banyuwangi masih di bawah 60%. Sementara, penerima bantuan sosial rata-rata berumur Lansia.


“Hingga saat ini angka vaksinasi pada Lansia di Banyuwangi masih dibawah 60%. Sedangkan KPM di Banyuwangi rata-rata berumur lansia. Untuk itu, penerima bansos di Banyuwangi diwajibkan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi,” kata Henik kepada seblang.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi strategi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mempercepat akselerasi capaian vaksinasi. “Ini semua demi kebaikan bersama untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Selain itu, agar PPKM di Kabupaten Banyuwangi berada di level 1,” ujarnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *