Banyuwangi, seblang.com – Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos). Regulasi yang telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Perpres 14 tahun 2021 dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu, kini diberlakukan di Kabupaten Banyuwangi.
Plt Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak & Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini menegaskan, regulasi aturan dari pemerintah pusat ini terpaksa diberlakukan mengingat angka vaksinasi pada lansia (46 – 65 tahun keatas) di Banyuwangi masih di bawah 60%. Sementara, penerima bantuan sosial rata-rata berumur Lansia.
“Hingga saat ini angka vaksinasi pada Lansia di Banyuwangi masih dibawah 60%. Sedangkan KPM di Banyuwangi rata-rata berumur lansia. Untuk itu, penerima bansos di Banyuwangi diwajibkan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi,” kata Henik kepada seblang.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi strategi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mempercepat akselerasi capaian vaksinasi. “Ini semua demi kebaikan bersama untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Selain itu, agar PPKM di Kabupaten Banyuwangi berada di level 1,” ujarnya.









