“Saat ini kan suasannya prihatin dan negara wajib hadir. Untuk membantu THL dan kami yakin biaya Rp 58 Miliar itu tidak tinggi dan bisa dicarikan cara yang lain. Namun untuk THL yang diberhentikan ini kan kasihan, dia sebagai tulang punggung keluarga, punya anak, istrinya mungkin hamil. Dan posisinya apa tidak stress THL yang diberhantikan tersebut,”tegas Ruli.
Faktor kedua yang membuat dewan terkejut, lanjut dia, sudah ada PP 48 thn 2018 bahwa pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah PP tersebut keluar dan diumumkan oleh Sekda Banyuwangi masih kecolongan lebih dari 800 orang. Karena kepala dinas dan pimpinan SKPD mendapatkan keleluasaan untuk mengangkat karyawan. Disatu sisi melarang namun disisi lain membiarkan.
“Kira-kira yang salah siapa, okelah termasuk DPRDnya salah. Tetapi kami juga berusaha mencari solusi. Jadi langkah selanjutnya dewan masih memberi kesempatan kepada BPKAD BKD dan Bidang Organisasi untuk berkoordinasi dengan Sekda dan bupati Banyuwangi baru,”imbuh Ruli
Wartawan Nurhadi











