Menurut Kadiv Humas, pencopotan ke-10 personel Polri itu merupakan langkah awal pengusutan tragedi kerusuhan sepak bola yang menewaskan lebih dari 100 orang tersebut.
Bukan tidak mungkin, akan ada personel Polri lain yang juga ditindak jika ditemukan bukti awal kesalahan dalam tugas.
Dedi menyatakan, status pengusutan kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian hingga malam ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP. Kami sudah memeriksa puluhan saksi. Belum ada tersangka, ini baru dinaikkan dulu statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.









