Sehingga BNNP Jatim pun akhirnya setuju untuk menjemput dan memindahkan ketiga pasien itu ke Jember atas pengawalan personel BNNP Jatim dan Polresta Banyuwangi. “Pemindahan tersebut telah dilakukan dan saat ini posisi ketiga pasien ada di Lembaga Rehsos Jember,” ungkapnya.
Namun, kata Aris, seminggu setelah lebaran salah seorang pasien (MM) sempat mengajukan cuti karena orang tua sakit dan izin tersebut diberikan selama 3 hari. “Saat itu posisi pasien (MM) masih di RSJ Lawang. Dan itu hanya untuk satu orang klien saja, sedangkan dua orang pasien lainya (WW dan RS) masih berada di RSJ Lawang,”ujarnya.
Hingga saat ini setelah pasien dipindahkan ke Jember, lanjut Aris, BNNP Jatim juga telah mengkonfirmasi.”Bahwa ketiga pasien tersebut (MM, WW dan RS) masih berstatus pasien di Rehsos Jember dan menjalani rehab rawat inap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi melalui Kasubsi Tiprodsarin dan Penkum, Gandhi Muchlisin, S.H. mengatakan, menurut informasi dari tindak pidana umum Kejari Banyuwangi, bahwasanya berkas perkara kasus narkoba ketiga orang tersebut masih belum diterima pihak Kejaksaan. Kendati demikian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersangkutan sudah diterima pada akhir bulan April 2021 kemarin.
“Kami sudah menerima SPDP pada akhir bulan April kemarin. Akan tetapi hingga saat ini, kami belum menerima berkas perkaranya,” kata Gandhi kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Meski sedang menjalani rehabilitasi, kata Gandhi, kasus perkara penyalahgunaan narkoba ketiga orang tersebut masih berjalan. Adapun batas waktu maksimal kasus perkara harus diterima Kejaksaan dari penyidik adalah 120 hari. ” Perkara ini kami bilang masih berjalan,” tegas Gandhi. (guh/ari)











