“Sebenarnya pada beberapa hari kemarin, pelaku pernah tersandung kasus pencurian kotak amal masjid di sebelah rumahnya.Namun kami masih memberikan upaya pembina agar tidak mengulanginya kembali, bukannya memperbaiki diri dan menyesal justru kini melakukan tindak pidana pencurian kembali,sehingga tindakan tegaspun kami lakukan kepada pelaku M.Taufan,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi sebuah laptop dan kipas angin milik sekolah termasuk obeng yang digunakan untuk merusak jendela sekolah,” paparnya
Taufan pun tidak mengelak jika aksi pencurian itu untuk membayar setoran mobil Avio. Bapak dua anak ini tqnpa basa basi mengakui bahwa hasil dari jual laptop untuk menutup tagihan angsuran mobil yang masih kurang Rp.200 ribu.
” Uang jual laptop saya gunakan bayar cicilan mobil, cuman kurang dua ratus ribu saja pak mobil saya lunas,” kata Mohamad Taufan.
Akibat perbuatan-nya tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wartawan : Hari Purnomo











