Beredar Surat Penyeberangan Jawa Bali Bebas Rapid Test

by -997 Views
Pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi


Sementara itu, Fahmi Alweni General Manager PT. ASDP Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait rapidtes tersebut kepada pihak berwenang yakni KKP Kelas II Probolinggo.

“Karena selama ini yang berwenang mensyaratkan Rapid Test adalah KKP. Kita hanya bertugas dilapangan untuk menyeberangkan penumpang,” kata Fahmi, Selasa (25/8).


Sedangkan menurut Sony Irawan, Epidemiolog mewakili Nungki Najfaris Alami, Ketua KKP Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjung Wangi Banyuwangi mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan terbaru dari kementerian pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Pemprov Jatim.

“Kami masih menunggu kebijakan kementerian kesehatan pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub provinsi Jatim terkait pembebasan rapid test tersebut,” kata Sony.

“Jadi sebelum ada kebijakan baru dari pusat, kami masih memberlakukan peraturan yang telah berlaku, dan masih mewajibkan rapid test,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *