Banyuwangi, seblang.com – Pelecehan seksual anak di bawah umur dilakukan oleh seorang kakek berinisial R (50) seorang warga Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur. Aksi bejatnya itu dilakukan kepada cucunya sendiri yaitu berinisial C (7) pada Rabu (22/12/2021).
Ibunda korban yaitu ER (36) menceritakan aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban diajak ke tujuh hari almarhum saudaranya yang berada di samping rumah terduga.
“Anak saya waktu itu bermain ke situ (rumah terduga). Saya tinggal karena harus bantuin tujuh harinya saudara,” katanya, saat ditemui Seblang.com, Minggu (26/11/2021).
Menurutnya, saat di rumah terduga pelaku, korban diajak ke ruang tamu. Korban kemudian disuruh berbaring dan dipakaikan selimut oleh terduga. Saat itu juga terduga duduk di samping korban dan melakukan tindakan dugaan pencabulan.
Dugaan pencabulan ini terungkap saat aksi terduga pelaku diketahui oleh saksi yang melihatnya, kemudian saksi ini memberitahunya.











