Saat dibonceng tepatnya di bulak Lambau, korban melompat dari motor, kemudian ditolong warga. Tak berselang lama, korban dipanggilkan orang tuanya oleh warga. Korban langsung menceritakan kejadian yang telah dialami itu ke orang tuannya.
Tak terima dengan perlakuan kepada anaknya, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Tegaldlimo. Petugas bergegas dan berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku.
“Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Sub Pasal 76DÂ Junto Pasal 82 Ayat 1, 2 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nokor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002Â tentang perlindungan anak,” tegas AKP. Bambang Suprapto, Kamis (24/12/2020).
Wartawan : M. Yudi Irawan











