Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi kembali menggeledah rumah H, salah satu tersangka dari 10 tersangka kasus uang palsu asing yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Hasilnya, 100 lembar uang palsu pecahan 1.000.000 Euro dan 100 lembar uang palsu China Yuan (CNY) dengan pecahan 100 berhasil diamankan.
“Jika dikurskan sekitar Rp 1,7 triliun,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Dengan demikian, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti kasus sindikat uang palsu asing tersebut dengan total nilai Rp 4,5 Triliun. Pasalnya, sebelumnya polisi di Banyuwangi itu berhasil mengamankan uang palsu asing dari tangan 10 tersangka yang seluruhnya berasal dari luar Banyuwangi, senilai Rp 2,8 Triliun.










