Tak berhenti disitu, pelaku RDW mencoba kembali menyerang korban dengan mengambil dan melemparkan linggis yang terjatuh di lantai.
“Serangan pelaku untuk kedua kalinya kepada korban ini juga gagal. Korban masih bisa menghindar. Kedua pelaku itu pun langsung kabur,” ujarnya.
lebih lanjut Ali menjelaskan, korban yang berteriak maling-maling, mengundang warga berdatangan dan melakukan pencarian. Tak berselang lama kedua pelaku berhasil tertangkap.
“Setelah dicek, korban mengalami kehilangan sebuah mesin jahit Butterfly. Pintu pagar belakang dan pintu rumah, juga sudah dirusak pelaku,” ungkap AKP Ali Arifin.
“Mesin itu kemudian ditemukan di pintu pagar belakang sudah dibungkus karung plastik. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000,-,” imbuhnya.
Dari laporan korban, kemudian polisi langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit Butterfly, sebuah linggis, sebuah tang besi warna merah, tiga buah karung plastik, sebuah tobos, satu unit motor Honda Kharisma Nopol DK 2869 LA, sebuah gunting taman, dua utas tali plastik warna kuning dan biru, sebuah besi magnit bergagang kayu.
“Kedua pelaku sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Tegaldlimo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e, dan 3e subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,” pungkasnya.












