Asetnya Sudah Disita Koperasi, Suwoko Digugat Diminta Bayar Rp. 900 Juta

by -439 Views
Foto : Suasana persidangan

“Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Jika itu nilai anggunan client kami dinilai tidak mencukupi, mengapa dapat direalisasikan KSP Milan,” tanya Firdaus.

“Lalu mengapa selama rentan waktu tahun 2015-2020, Klient kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, teguran atau somasi terkait hutang piutangnya, dan tiba-tiba mendapatkan gugatan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Firdaus, merekapun meminta kepada PN Banyuwangi yang disebutkan dalam gugatan, untuk menyita tiga aset lain yang dianggap milik clientnya, jika tidak mampu membayar sesuai gugatanya tersebut.

“Padahal saat proses hutang piutang dulu, tiga aset yang dianggap milik client kami itu tidak turut dijadikan agunan,” sesalnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan mengatakan, gugatan perdata tersebut adalah buntut dari tidak ada penyelesaian masalah hutang-piutang R. Suwoko pada tahun 2014 lalu. Menurutnya, meski pihak KSP Milan sendiri telah menyita dan melelang anggunan milik R. Suwoko tersebut, namun hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup hutangnya. Sehingga, pihaknya pun melayangkan gugatan perdata tersebut.

“Sebenarnya pinjaman ini sudah lama pada tahun 2014 lalu. Karena tidak ada penyelesaian, sampai proses lelang, dan hasil lelangnya pun tidak mencukupi dari yang ada (nilai hutangnya),”kata Setyo.

Kendati demikian, saat ditanya hasil lelang agunan milik R. Suwoko pada tahun 2015 lalu, pihak KSP Milan tersebut enggan mengungkapkanya.

“Karena ini sudah masuk ranah persidangan perdata, kita akan ungkapkan di depan Majelis,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *