Angkut Jati Ilegal, Supir Grandong Diringkus Polisi

by -626 Views

AKP Endro Abrianto Kapolsek Purwoharjo melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono, Kamis (7/5/2020) menjelaskan, pelaku ditahan usai polisi mendapat laporan dari Jarwanto (48) mantri KRPH (Kepala Resort Polisi Hutan) Gaul yang, melaporkan jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memberhentikan laju kendaraan pengangkut kayu ilegal tersebut.

Dari laporan itu, petugas langsung ke lokasi kejadian. Di TKP petugas melakukan tindakan polisi dan mengamankan tersangka yang saat itu sebagai sopir. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan dan kayu yang diangkut pelaku.

Pelaku mengangkut kayu jati dengan Grandong dengan cara menutupi kayu jati dengan kayu rencek. Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf a, b, c Junto Pasal 82 Ayat (1) huruf a, b, c Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013,” tegas Ipda Agus Suhartono. (yud)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *