Angkut Jati Ilegal, Supir Grandong Diringkus Polisi

by -625 Views

Foto : Pelaku dan barang bukti 

Banyuwangi, seblang.com – Petugas Reskrim Polsek Purwoharjo menahan terduga pelaku ilegal loging berinisial BP, (40) warga Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Dia ditahan karena mengangkut 23 batang kayu jati dalam bentuk glondong 2,612 M3, menggunakan kendaraan angkut jenis grandong di Jalan Raya depan Pos Pam 05 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Gaul, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Karetan, masuk Desa Grajagan, Kecamatan Selasa (5/5/2020) sekitar Pukul 17.15 WIB.

iklan warung gazebo