Anggota DPRD Banyuwangi dari PPP Didenda Rp. 500 Ribu Karena Lakukan Hajatan saat PPKM

by -1395 Views


Banyuwangi, seblang.comAnggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjalani sidang tipiring usai diperiksa intensif oleh polisi lantaran menggelar hajatan anaknya saat PPKM Level 4 diperpanjang.

Hasil putusan anggota dewan terhormat itupun tak beda jauh dengan putusan sidang tipiring Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Jika Asmuni, Kades Temuguruh disanksi denda Rp. 48.000 subsider dua hari kurungan, sedangkan Syamsul Arifin, Anggota DPRD Banyuwangi hanya dikenakan Rp. 500.000,- subsider  tujuh hari kurungan.

“Terdakwa (Syamsul Arifin) kami nyatakan bersalah dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, SH. MH saat membacakan putusan sidang tipiring di ruang Cakra, Senin (26/7/2021).

Mendengar putusan tersebut, dengan menghirup napas panjang Syamsul Arifin nampak lega. Ia pun mengaku salah dan tak bermaksud melanggar aturan pemerintah. Pasalnya, sudah jauh hari acara hajatan tersebut direncanakan dan tidak menduga PPKM akan diperpanjang.

iklan warung gazebo