Anak di Bawah Umur Dijual Jadi PSK

by -942 Views

Setelah ada pria hidung belang yang memesan, korban ini diantarkan di sebuah hotel dan langsung melakukan transaksi.

“Tarifnya sebesar Rp. 700 ribu dan dibayarkan kepada tersangka SG,”ungkapnya.

Diduga, para tersangka ini telah berulang kali melakukan praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak dibawah umur ini.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 700 ribu.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 83 JO pasal 76F atau pasal 88 JO pasal 76I UU RI No. 35  tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)

iklan warung gazebo