Foto: Kedua Tersangka
Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni DM (31) warga Kecamatan Cluring, dan SG (51) warga kecamatan Purwoharjo.
Keduanya terbukti terlibat menjual seorang gadis berinisial NL kepada pria ‘hidung belang’.
“Kedua tersangka ini menjanjikan sejumlah uang kepada korban, dengan syarat mau melayani hubungan seks dengan seseorang di sebuah hotel,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman, Rabu (13/5).
Arman mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DM bertugas mencari gadis dibawah umur yang bersedia melayani pria hidung belang. Sedangkan tersangka SG merupakan mucikari yang akrab disapa Mama yang bertugas mencarikan pria hidung belang.










