Aktivis Duga Ada Rekayasa Kriminalisasi Pelaporan Jurnalis oleh Kontraktor

by -590 Views
Foto: Tokoh LSM dan jurnalis di Mapolsek Giri


“Saya ditelpon oleh kontraktor berinisial MA untuk diajak pertemuan di salah satu cafe. Di situ ada anggota GMBI yang menuduh saya memeras kontraktor tersebut. Padahal saya tidak meminta uang seperser pun namun di sana disiapkan amplop yang telah disiapkan untuk menjebak saya. Namun alhamdulillah saya bersama Teguh tidak mau menerima amplop tersebut. Kami tahu itu untuk menyuap supaya kami tidak memberitakan pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan telah jatuh tempo,” terang Margito.

Sebelumnya Margito jurnalis media cetak mingguan Patroli, Teguh Prayitno jurnalis seblang.com , Nanang Firmansyah jurnalis bidiknews.co.id, Muhibut jurnalis suararerdeka.id atas laporan dari masyarakat melakukan investigasi atas dugaan pengerjaan proyek pembangunan plengsengan kali Sukowidi di Lingkungan Sukowidi RT.04 RW.02 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi .


Proyek yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2020 nilai kontrak Rp. 196.254.000,- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh emat ribu rupiah) dengan pelaksana CV. Anugrah Jaya Utama.

“Saya mendesak kepada Kapolsek Giri maupun Kapolresta Banyuwangi untuk tidak memproses hukum laporan dugaan kontraktor tersebut dan mendesak LSM GMBI Distrik Banyuwangi dibubarkan karena belum memilik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” pungkas Helmi, salah satu pentolan LSM.(gda)

iklan warung gazebo