Aktivis Banyuwangi Ramai ramai Kritisi Kebijakan PHK 332 Tenaga Harian Lepas 

by -454 Views
Ket foto direktur PUSKAPTIS dan Ketua PUSAKA

Banyuwangi, seblang.com –Di saat rakyat sedang susah dan bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru memberhentikan (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang diantaranya adalah THL di bidang kesehatan dan sisanya dari SKPD lain.

Keputusan PHK tersebut justru terjadi diawal tahun anggaran tahun 2021 saat pasangan bupati terpilih Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan H. Sugirah telah resmi dilantik menjadi Bupati Banyuwangi dan mulai bekerja.

Menurut Helmi Rusadi, seharusnya di awal pemerintahan Ipuk Fiestiandani – Haji Sugirah Pemkab tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mematik persoalan dan perlawanan rakyat.

“Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak ‘sense of crisis’, ” kata Helmi salah satu aktivis yang sering mengkritik kebijakan pemerintahan.

Menurutnya, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 3,2 Triliun, tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp. 5,976 miliar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) menyatakan sikap, akan

  1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberhentikan (PHK)  THL karena bisa berdampak menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan.
  2. Meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan serta meminta Pemerintah daerah memperkerjakan kembali THL yang sudah di PHK.

Selain itu PUSAKA juga membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL.

iklan warung gazebo