“Pelaku AG ini tega menyetubuhi anak temannya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak empat kali,” kata Arman.
Kejadian awal, lanjut Arman, tersangka AG ini minum-minuman keras bersama teman-temannya termasuk ayah korban di rumah korban. Saat itu, korban sedang asyik nonton tv di dalam rumahnya.
Tiba-tiba pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintunya yang hanya diganjal batu. Selanjutnya pelaku mendekati korban. Setelah itu, pelaku menarik tangan korban, kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur.
“Korban saat itu terus berusaha menolaknya dan memberontaknya,” ujarnya.
Namun apa daya, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini tidak bisa lepas dari cengkeraman pria bejat tersebut. Bahkan, celana korban dilepas paksa oleh tersangka. Hingga akhirnya, korban berhasil meruda paksa korban.
“Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka AG mengatakan kepada korban”Engko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwek,” ujar Kapolresta menirukan ucapan tersangka.
“Selanjutnya korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 300 ribu,” imbuhnya
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya.
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka AG.
Adanya pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan visum. Setelah terbukti, polisi menetapkan tersangka tersebut.
Kapolresta menambahkan kepada kedua tersangka, pihaknya mengenakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)










