* Satu di antaranya tega setubuhi siswa SD anak temannya sendiri
Foto: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menunjukkan tersangka
Banyuwangi, seblang.com –Â Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda.
“Dua tersangka dari dua kasus yang berbeda berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6).
Tersangka pertama berinisial AM (25) warga Kecamatan Giri, Banyuwangi. Ia melakukan aksinya terhadap korban SM (16), yang merupakan warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Pelaku adalah pacar dari korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pelaku merayu korbannya dengan berjanji akan melamarnya,” terangnya.
Adapun perkataan tersangka kepada korbannya yakni “Aku mau kerumahmu bersama ibuku, mau ngomong sama bapakmu, akan melamar kamu”.
“Korban ini terperdaya dan menganggap pelaku serius dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut di sebuah hotel,” ujarnya.
Arman menjelaskan, tersangka AM menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali di sebuah kamar hotel yang ada di Banyuwangi, dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut mulai tanggal 8-10 Agustus 2019 lalu.
Karena tak kunjung dilamar, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa persetubuhan tersebut. Lantaran tak terima, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polisi, Jumat (23/8/2019) lalu.
“Tersangka SM ini sempat menjadi DPO karena melarikan diri setelah mengetahui jika dia telah dilaporkan. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya di awal bulan Juni ini,” ungkapnya.
Untuk tersangka kedua berinisial AG (50) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Pria paruh baya ini melakukan aksinya terhadap korban sebut saja Melati (12) yang merupakan anak temannya sendiri yang masih satu desa.










