Diduga Palsukan Tandatangan, Ahli Waris Husen Dipolisikan

by -738 Views

Sementara Samsul Hadi salah satu waris Dollah Pi’i menaruh harapan besar kepada petugas kepolisian untuk dapat mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan pada segel milik lawanya tersebut.

“Saya berharap, Polisi dapat mengungkap kasus ini. Karena saya sangat dirugikan dengan munculnya segel jual-beli tersebut,” kata Samsul Hadi.

Samsul juga menegaskan, bahwasanya kedua lahan berupa sawah dan tegal tersebut   tidak pernah dijual belikan kepada siapapun. Hal tersebut, dikuatkan dengan adanya leter C Desa yang masih menyebutkan jika persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil  No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 Ha adalah masih atas nama Dollah Pi’i dan belum ada perubahan.

“Kedua lahan itu adalah hak kami, kami sudah  bertahun-tahun memperjuangkan hak kami. Semoga dengan adanya laporan ini, langkah kami dimudahkan,” harapnya.

Diketahui, sengketa lahan antara ahli waris Dollah Pi’i dengan ahli waris Husen telah dimediasikan berulang kali, baik di Kantor Desa Segobang dan Kantor Kecamatan Licin.

Saat dimediasi di kantor Desa Segobang beberapa waktu lalu, Jazuli, SH. kuasa hukum ahli waris Husen dengan tegas menyatakan jika klientnya memiliki bukti kepemilikan berupa dua segel.

“Klient kami memiliki bukti surat pernyataan jual beli (segel) dari orang tuanya pak Samsul Hadi dan SPPT,” kata Jazuli usai mediasi. (guh)

iklan warung gazebo