Sementara, lanjut Arman, untuk pelaku dan sudah ditetapkan tersangka, curat ada 44 tersangka, curas 2 tersangka, curanmor 11 tersangka, street crime 4 tersangka, debt kolektor 3 tersangka, sajam ada 11 tersangka, senpi 2 tersangka dan handak 11 tersangka.
“Kita juga melakukan penindakan secara tegas kepada dua tersangka yang merupakan residivis pencurian. Keduanya juga menjadi DPO selama berbulan-bulan yang berhasil kita tangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2020 ini,”ujarnya.
Dalam operasi tersebut, terdapat ratusan barang bukti yang ikut disita Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama dengan pengungkapan ini. Diantaranya, kendaraan bermotor, handphone, uang tunai, senjata tajam, senpi, amunisi, dan barang-barang bukti lainnya.
“Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2020 ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Kapolresta pun berharap, dengan adanya operasi sikat semeru 2020 ini, diharapkan dapat menekan tindak kriminalitas di Kabupaten Banyuwangi. “Sehingga nantinya kedepan, lebih terjaganya harkamtibmas maupun kegiatan perekonomian di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (guh)











