“Diharapkan dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut,” ujar Himawan.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kerjasama dan support yang sangat luar biasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“BPJamsostek berperan sebagai Badan Hukum Publik atau lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja. Sementara Disnakertrans melalui pengawas ketenagakerjaan berperan sebagai mitra BPJamsostek dalam memberikan bantuan dan dukungan pengawasan dan pemeriksaan berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
“Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, akan menjadi bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Usai mengikuti kegiatan, Jamsostek Cabang Banyuwangi yang hadir di Kantor Wasnaker Banyuwangi diwakili oleh Petugas Pemeriksa melakukan pemanggilan sedikitnya 8 perusahaan yang belum patuh.///












