Penyelidikan mengarah pada informasi bahwa mesin pompa dijual kepada warga di Banyuputih. Dengan ciri-ciri yang cocok, Tim Resmob berhasil menangkap SR dan mengamankan barang bukti berupa 1 set mesin alat penyedot air merk Dong Feng 16 PK warna hitam.
“Hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, yakni 2 mesin pompa air dan 4 mesin genset. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang AKP Momon Suwito, Jumat (01/12).
Saat ini, pelaku sudah ditahan bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Situbondo.///////










