Kemudian, pada saat itu aksi pelaku diketahui salah satu warga setempat dan membuat warga itu berteriak dan membuat warga yang lain berdatangan.
“Sehingga, pelaku tertangkap tangan oleh warga, beruntungnya pelaku tidak dimassa oleh warga,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya.
“Pelaku, sudah melakukan beberapa pencurian diantaranya 2 tabung gas milik Sugianto dan kotak amal di Masjid Al-Fatah berisikan uang Rp. 2,640,000.,” elasnya.
Kejadian itu mengakibatkan pelaku diancam dengan pasal 65 Jo 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.///////











