Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Dicampur minyak solar, dan mengakibatkan kobaran api.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, hasil operasi mulai bulan Agustus – November. Dari 7 kasus dengan 7 tersangka, satu diantaranya seorang perempuan. Kisaran usia 21-35 tahun. 2 orang residivis dan 2 pelaku baru, bertindak sebagai pengguna dan pengedar,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (24/11/22).
Ia merinci, untuk barang bukti sabu seberat 1.082,17 gram, ganja 3.927 kilogram. Sementara untuk pil dobel L sebanyak 141.950 butir. Peredaran barang haram tersebut, di wilayah Malang Raya
“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa,” pungkas Kapolresta Malang Kota (*)










