Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi pil Dextro sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Reskrim bergerak cepat dan menghadang pembeli berinisial DA (21), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, yang kedapatan membawa 2 klip berisi 40 butir pil Dextro.
Dari keterangan DA, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RR sekitar pukul 17.30 WIB.”Kami tidak memberi kesempatan pada tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Begitu mendapat pengakuan dari pembeli, tim langsung bergerak ke lokasi,” tegas AKP Yaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 436 Ayat 1,2 junto Pasal 145 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.











