“Total kerugian mencapai Rp28-30 juta,” ungkap Pudji.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan korban-korban lain. Pasalnya, dari penggeledahan di kontrakan rumah tersangka di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, polisi menemukan sekitar 80 dompet yang diduga hasil kejahatan.
“Aksi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Polsek Giri dan Kalipuro. Namun kita masih melakukan penyelidikan, apa satu komplotan atau berbeda, karena menggunakan modus jual beli kompor gas,” ujarnya.
Tersangka yang telah tinggal di Banyuwangi selama enam tahun ini dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami mengimbau warga yang pernah menjadi korban segera melapor ke polsek terdekat,” tutup Pudji./////