Walikota Blitar Sampaikan Jawaban atas LKPJ 2024 dan Persetujuan Raperda Perumahan

by -95 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Terkait dengan persetujuan bersama atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mas Ibbin mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda yang telah berlangsung dengan lancar.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan Raperda ini. Seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, sehingga hari ini Raperda mendapat persetujuan dalam sidang paripurna,” ungkapnya.


Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kota Blitar. Mas Ibbin menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Secara substansi, Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia berharap regulasi ini dapat menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kota Blitar serta menjadi instrumen hukum bagi pemerintah dalam mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat.

“Kami berharap Peraturan Daerah ini benar-benar menjadi pedoman bagi semua pihak, khususnya Pemerintah Kota Blitar, dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menjelaskan bahwa dalam mencermati LKPJ Walikota Blitar Tahun 2024, DPRD telah melakukan rangkaian pembahasan dan menetapkan rekomendasi melalui keputusan DPRD pada rapat paripurna tanggal 6 Maret 2025. (Adv/Kmf)

iklan warung gazebo