“Para peserta sejak awal sudah mendapat perhatian dari Dinas Koperasi dan UMKM, bagaimana upaya untuk memberi pelatihan kepada para peserta setelah tidak bekerja lagi di pabrik yang tutup itu. Maka harus dibekali pendidikan, ketrampilan dan keahlian yang baik supaya tetap bisa eksis, dan diharapkan bukan hanya mencari pekerjaan tapi agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan”, jelasnya.
“Maka dari itu dihadirkan pula narasumber untuk pelatihan Tata Boga, Tata Rambut, Sablon dan Pembuatan Kue agar para peserta mampu dan memiliki skill. Bahkan jika ditekuni secara serius makanya akan bisa mendapatkan penghasilan yang lumayan”, pungkas pak walikota.
Sementara itu, Juyanto, SH. menyampaikan laporannya Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2006 tentang Pelatihan Kerja Nasional, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH-CHT, dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Penduduk Kota Blitar saat ini kurang lebih 153.000 Jiwa, dan tingkat pengangguran berdasarkan hasil survei dari BPS thn 2021 adalah 6,61 persen atau lebih tepatnya 5.244 Jiwa. “Maka pada akhir tahun kami harus dapat menambah orang yang mendapat pekerjaan baru maupun berwiraswata mandiri tidak kurang dari 568 orang. semoga target ini bisa terpenuhi di akhir tahun ini” imbuhnya.
“Jadi maksud dan tujuan dibukanya pelatihan keterampilan kerja bagi pencari kerja yaitu untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan kerja, sehingga dapat diterima di dunia kerja sesuai kemampuan atau kompetensi yang dimiliki, serta mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri maupun kelompok”, tambahnya/////









