Santoso juga menerangkan, perjuangan Baznas tidak gampang karena harus berusaha sedikit demi sedikit untuk menyadarkan umat islam, khususnya pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar, bahwa Zakat, Infaq dan Sodaqoh adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan agar keislaman pribadinya sempurna, dikarenakan pemberi zakat, infaq dan sodaqoh adalah dari himpunan dari ASN se- Kota Blitar.
“Maka diterbitkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai payung hukum agar Baznas dalam menegakkan dan mengingatkan pada ASN di Kota Blitar adalah kewajiban dan bukan sebuah pelanggaran, sehingga akhirnya bisa terkumpul semua bantuan ini, dan selanjutnya bantuan akan disalurkan kepada yang berhak menerima” tuturnya.
Sementara Ketua Baznas Kota Blitar mengatakan, Pengelolaan zakat harus _Aman syar’i_ yakni harus selaras dengan hukum syar’i dan tidak boleh bertentangan dengan hukum islam, _Aman Regulasi_ dimana pengelolaan harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan _Aman NKRI_ pengelolaan harus mengedepankan azas kebersamaan, persaudaraan, serta menjauhkan berbagai aktivitas yang menimbulkan kerusuhan dan perpecahan.
Dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai wahana komunikasi secara vertikal dan horizontal antara pengurus Baznas dengan pengurus UPZ, pemberi zakat dan pemberi sodaqoh serta pihak pihak yang terkait, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Serta kegiatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengurus Baznas Kota Blitar, juga sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas selanjutnya, dan sebagai bahan pertimbangan tugas yang akan datang, imbuhnya.
Disela kegiatan, Walikota Blitar juga menyerahkan bantuan secara simbolis berupa bantuan pendidikan, bantuan modal usaha mikro, dan bantuan rehap rumah, serta bantuan pengobatan kepada yang berhak menerima.//////












