Banyuwangi, seblang.comĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Banyuwangi Pemilu 2024 di sebuah hotel Banyuwangi pada Selasa (28/5/ 2024)
Hadir dalam acara tersebut antara lain; Komisioner KPU Banyuwangi, Forkopimda Banyuwangi, Plt Kepala Bakesbangpol dan Perwakilan Partai Politik (Parpol) di wilayah Banyuwangi
Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, pihaknya sudah mengumumkan perolehan kursi dari partai politik (Parpol) yang ada di 8 (Delapan) Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten Banyuwangi.
Dia menuturkan dari 50 kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi, urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan 11 kursi. Urutan kedua ditempati oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 9 kursi.
Kemudian Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sama-sama mendapatkan 7 kursi. Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan 6 kursi berada di urutan ke enam dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 3 kursi diurutan terakhir.
āTahapan pelantikan kalau mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) dari anggota legislatif yang lama sampai dengan Agustus 2024. Tentunya pelantikan anggota DPRD terpilih dalam pemilu 2024 akan dilantik di bulan Agustus 2024,ā ujar Ari kepada sejumlah wartawan.
Tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota dewan terpilih salah satunya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) karena ada sanksi potensi tidak dilantik apabila tidak menyearahkan LKHPN berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
āKeweanganganya nanti ada di Sekretaris Dewan karena KPU ikut mensosialisasikan SE dari KPK tersebut,ā imbuh Ari.











