“Saya berharap Kabupaten Malang menjadi salah satu yang paling siap dan cepat dalam merespon inpres ini,” beber Alayk.
Dengan percepatan tersebut, KopDes Merah Putih bisa bergerak cepat merespon program program yang telah diatur dalam Surat Edaran nya.
“KopDes Merah Putih terbentuk sehingga di tahun ini kopdes merah putih bisa segera beraksi dengan program-programnya, apalagi SE dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) sebagai turunan Inpres tersebut juga telah terbit,” tandas Wakil Ketua DPRD kabupaten Malang Alayk Mubarok.
Seperti diketahui Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan InPres nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih dimana isinya sangat revolusioner, karena itu menyangkut hal yang paling fundamental mengenai ketahanan perekonomian suatu bangsa di tengah kondisi dunia yg tidak menentu.
.










