Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Tangani Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur

by -18 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Hj. Siti Mafrochatin Ni'mah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Hj. Siti Mafrohatin Ni’mah, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka permohonan dispensasi nikah di bawah umur di wilayah Banyuwangi. Ia meminta pihak eksekutif untuk turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap fenomena tersebut.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Hj. Ni’mah ini, seluruh pihak harus bersinergi agar generasi muda Banyuwangi menjadi generasi berkualitas dan siap menghadapi tantangan zaman.

“Tingginya jumlah permohonan nikah usia dini sangat merugikan anak-anak remaja yang seharusnya masih menikmati masa sekolah dan mempersiapkan masa depan. Sayangnya, mereka terpaksa berhenti sekolah karena menikah,” ujar Hj. Ni’mah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, pernikahan di usia muda juga berdampak serius pada kesehatan reproduksi remaja.

“Secara kesehatan, mereka belum siap. Risiko pendarahan, keguguran, dan komplikasi persalinan sangat tinggi. Ini bisa membahayakan jiwa calon ibu muda,” jelasnya.

Selain faktor kesehatan, Hj. Ni’mah menyoroti kesiapan mental anak-anak yang menikah dini. Menurutnya, pasangan muda sering kali belum mampu menyelesaikan masalah rumah tangga dan belum siap menghadapi tanggung jawab pernikahan.

“Anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku SMP atau SMA belum siap secara mental, ekonomi, dan pendidikan. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melalui Panitera Muda Permohonan PA Banyuwangi, Moch. Nur Prehantoro, mengungkapkan bahwa hingga 28 Oktober 2025, tercatat 557 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Banyuwangi, dan 550 kasus telah diputuskan.

Nur Prehantoro menjelaskan, dalam satu bulan rata-rata terdapat 31 hingga 79 permohonan dispensasi kawin.
PA Banyuwangi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) untuk memberikan pertimbangan psikologis dan sosial bagi calon pengantin muda. Selain itu, Dinas Kesehatan Banyuwangi turut memberikan rekomendasi terkait kelayakan kesehatan calon mempelai./////////

iklan warung gazebo