Banyuwangi, seblang.com – Menanggapi Basir Ketua Fraksi PPP terkait rencana usulan perda tentang pemberdayaan janda dan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi saya usulan ini lucu, menggelitik dan kurang tepat serta tidak berdasar.
Pernyataan tersebut disampaikan H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi melalui WhatsApp (WA) pada Minggu (05/06/2022).
Menurut dia kenyataan dari data Pengadilan Agama (PA) memang betul di Banyuwangi sendiri angka perceraian cukup tinggi, namun bukan berarti usulan perda menjadi solusi.
“ Seharusnya saudara Basir menganalisa dengan cermat bagaimana skema konstruksi hukum perundang-undangan di Indonesia, tidak mudah mengusulkan berdasarkan asumsi tanpa dasar data dan fakta di lapangan,” jelas Politisi PKB itu.
Inti dari Perda itu dibuat untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat. Namun demikian tidak serta permasalahan yang menyangkut perlindungan dan kesejahteraan rakyat harus diperdakan, lanjut dia.
Ada beberapa pertimbangan yang membutuhkan langkah untuk melakukan penggalian yang lebih dalam terkait usulsan Raperda diatas antara lain; pertama urusan janda perlu diklasifikasikan, yang butuh pemberdayaan itu janda yang seperti apa, janda tua atau muda, miskin, atau kaya. Nah, jika usulannya urusan pemberdayaan, tanpa perda pun sudah bisa dilakukan selama ini oleh Pemkab Banyuwangi.
Apabila usulan pemberdayaannya sekedar usulan pelatihan sebagaimana yang disampaikan saudara Basir, di beberapa SKPD sudah banyak program-program pelatihan seperti pelatihan memasak, membuat kerajinan, menjahit, dan lain sebagainaya.











