“Selain sebagai penerangan jalan umum, LPJU juga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas karena jalanan gelap,” ujarnya.
Ruliyono menjamin pemerintah daerah tidak akan rugi ketika moratorium LPJU ini dicabut, karena setoran pajak LPJU marupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Karena saya yakin, dengan hasil bagi pajak dari LPJU itu tidak ada kabupaten yang tidak untung, untung semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono memahami sikap dewan terhadap pentingnya lampu penerangan jalan umum. “Kita akan memperhatikan usulan dewan terkait dengan permintaan pecabutan moratorium LPJU,” ucap Mujiono singkat./////












