“Calon kepala daerah nantinya dalam menyusun visi dan misi hukumnya wajib untuk mengacu pada Perda yang saat ini dalam pembahasan dengan pihak legislatif, di RPJPD nantinya tidak mengacu 20 tahun tapi dibagi,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten Malang juga mempersiapkan RPJMD, yang harus segera diselesaikan pada bulan Juli, dan Agustus 2024 mendatang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, dengan nada guyon, “Nanti calon kepala daerah harus ke saya, karena kami yang menyusun RPJMD,” jelas Tomie.
Sementara itu, anggota DPRD kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Zia Ulhaq, menyampaikan saat ini pihaknya bersama Pemkab Malang sedang menyusun RPJP dan RPJMD yang nantinya dijadikan acuan calon kepala daerah.
“RPJP kita susun ini untuk dijadikan guiden calon Bupati kedepan, karena calon bupati kedepan tidak boleh membuat visi misi sendiri,” terang Zia.
Nantinya dokumen Teknokratik yang disusun oleh Bappeda untuk diserahkan ke KPU, cak n bupati menjadikan visi misinya dari dokumen yang diterima KPU dari Bappeda.
“Nanti ada semacam dokumen Teknokratik dari Bappeda Kabupaten Malang yang diserahkan ke KPU, dan calon bupati harus menjadikan visi misinya dari dokumen tersebut, bedanya sekarang itu, kalau dulu calon kepala daerah membuat visi misi, karena visi misi calon kepala daerah harus disesuaikan dengan visi misi provinsi dan nasional,” tandas Zia Ulhaq.
Untuk visi misi calon kepala daerah nantinya tidak boleh keluar dari ketentuan yang ada di RPJMD, saat ini pihaknya bersama Pemkab Malang sedang dalam tahap penyusunan RPJMD dan RPJP.
“”Kenapa harus sinkron visi misi calon dengan RPJMD dan RPJP itu adalah perintah dari Undang Undang, RPJP Daerah adalah mimpi Pembangunan kabupaten Malang selama 20 tahun sedangkan RPJMD visi misi Bupati selama lima tahun dasarnya dari RPJP Daerah yang saat ini kita susun,” pungkasnya.










