Malang, seblang.com – Agar pembangunan selaras dan berkelanjutan dari pusat dan daerah, perlu adanya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan perencanaan makro untuk 20 tahun ke depan.
RPJPD ini dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD selanjutkan Perencanaan pembangunan tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk dijadikan acuan para calon kepala daerah dalam Pilkada serentak akhir tahun 2024 ini.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto, agar terstruktur pembangunan dari pusat dan daerah, Pemerintah Pusat secara serentak supaya terstruktur arah pembangunannya dari pusat dan di daerah, serta pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak perencanaan pembangunannya harus sama dengan rentang waktu 2025 – 2045.

“Semua harus menyusun perencanaan pembangunannya mulai pusat sampai daerah, untuk Kabupaten Malang sendiri, sat ini kami sudah dalam proses untuk menyusun hal tersebut, dan sesuai ketentuan tidak boleh lebih dari Bulan Agustus 2024 ini harus sudah selesai penyusunannya dan sudah menjadi Peraturan Daerah. Nanti perda dijadikan dasar acuan visi misi calon kepala daerah,” ungkap Tomie saat ditemui awak media di kantor Bupati Malang, Senin (1/07/2024) siang.
Supaya nanti semuanya terstruktur, ada panduan teknis yang menjadi landasan dalam penyusunan Perda tersebut, mulai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran antara Mendagri dan Kepala Bappenas.
“Dari dasar penyusunan itu ada RPJP Nasional, ada RPJP Provinsi yang saat ini berproses yang nantinya menjadi kesepakatan itu, ada juga rencana tata ruang wilayah mulai nasional, provinsi dan daerah termasuk Kabupaten Malang,” kata Tomie.
Tomie menambahkan, walaupun nantinya pembangunan harus terstruktur, ada beberapa kewenangan kewenangan yang dimiliki daerah, selain itu para calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi wajib hukumnya untuk mengacu pada Perda yang saat ini dalam pembahasan dengan Legislatif.










