Anang memaparkan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang akan datang. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi akan dibuka pada 27-29 Agustus. Selanjutnya, penetapan calon oleh KPU akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut paslon pada 23 September. Masa kampanye akan dimulai pada 24 September dan berlangsung hingga 24 November 2024.
“Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon yang harus sesuai dengan RPJPD,” tegas Anang. Ia menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol untuk memberikan informasi agar visi dan misi bakal pasangan calon dapat disesuaikan.
Diharapkan para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik. Dengan demikian, partai politik yang berwenang mengusung calon dapat memberikan masukan agar visi dan misi para calon selaras dengan RPJPD.////////










