Banyuwangi, seblang.com – Viralnya penggerebekan oknum Kepala Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, membuat Asosiasi Kepala Desa angkat bicara.
Meski yang bersangkutan telah menyatakan siap diberhentikan usai terciduk bermalam di rumah seorang janda, proses pengunduran dirinya hingga kini belum resmi.
Saat ditemui media ini dalam acara halal bihalal, salah satu pengurus Asosiasi Kepala Desa yang diwakili Kepala Desa Tegalharjo, Andre Tri Waluyo, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan maupun pengaduan resmi. Menurutnya, informasi yang beredar sejauh ini masih berdasarkan pemberitaan viral.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan atau pengaduan dari yang bersangkutan. Namun, sesuai mekanisme, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus mengacu pada Undang-Undang Desa, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Andre, Senin (13/4/2026).










