BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan apresiasinya: “Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.”
Data menunjukkan potensi besar program ini. Saat ini, 1,7 juta pekerja Non ASN di tingkat desa dan RT RW, serta 547 ribu pekerja rentan di desa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih ada 61,47 juta pekerja informal di desa yang belum terlindungi.
Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim senilai Rp19,06 triliun untuk pekerja desa. Zainudin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi: “Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.”
Di Banyuwangi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang setempat, Eneng Siti Hasanah, menyambut baik perubahan ini yang sangat memberikan dampak positif bagi para perangkat desa. “Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pekerja, hal ini dapat mengurangi beban keluarga apabila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian. Hal tersebut sangat inline sekali dengan misi kami yaitu melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga,” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU Desa yang baru ini, harapan untuk kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat desa kini semakin nyata. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan yang akan menentukan keberhasilan program ini.












